Dugaan suap senilai Rp500 juta terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Iqbal dari pengusaha, BS, terkait perkara KPPU pada September 2007 mengenai laporan monopoli terhadap televisi berbayar Astro dalam menayangkan Liga Utama Inggris (Premier League).
"Dari hasil analisa kita, kasus itu terkait perkara KPPU September 2007," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra, di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan persaingan usaha dari pelaporan Indosat Mega Media dan PT MNC Sky Vision terhadap praktik monopoli perusahaan televisi berbayar Astro terkait siaran langsung Liga Inggris.
Dikatakannya, saat ini M Iqbal dan BS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan keduanya akan ditahan, yakni, M Iqbal di Polres Jakarta Pusat dan BS di Polres Jakarta Barat.
"Keduanya akan ditahan selama 20 hari, sedangkan tiga orang lainnya yang dibawa KPK dari lokasi penangkapan, hanya dijadikan sebagai saksi dan secara periodik harus melaporkan ke KPK," katanya.
Keduanya dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 13, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya dilaporkan, M Iqbal ditangkap di dalam lift Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (16/9) malam, menerima uang sebesar Rp500 juta yang diduga sebagai uang suap terkait perkara persaingan usaha yang sedang ditangani oleh komisi tersebut.
Pengusaha yang menyerahkan uang itu, BS, turut digiring oleh KPK bersama supir M Iqbal, Br, Asisten BS, BD dan office boy Hotel Aryaduta,G.